SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten terus melakukan gebrakan kampanye Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kali ini bersama Bank bjb Regional 4 menyelenggarakan sosialisasi PPS secara hybrid kepada 111 nasabah prioritas Bank bjb Regional 4 .
Narasumber sosialisasi adalah para fungsional penyuluh pajak Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi dan Agus Puji Priyono. Materi yang disampaikan mulai dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 8 Tahun 2021 yang meliputi materi tentang amandemen Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Materi kemudian mengerucut membahas tentang Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan salah satu bagian dari UU HPP.
Sementara dari Bank bjb tentang Product Solution Bank BJB disampaikan oleh Group Head BJB Prioritas Yani Asmawinata. Yani menyampaikan mengenai produk-produk Bank bjb yang dapat dimanfaatkan untuk nasabah prioritas yang mengikuti PPS. Nasabah disarankan untuk memilih menginvestasikan dananya di Surat Berharga Negara yang dikelola oleh Bnak bjb.
Pemimpin Divisi Dana dan Jasa Konsumer Bank BJB Hakim Putratama mendukung penuh penyelenggaran kegiatan sosialisasi PPS bagi nasabah prioritas Bank bjb Regional 4.
Hal yang sama disampaikan Chief Executive Officer Bank bjb Regional 4 Edi Kurniawan Saputra. Kata dia, sosialisasi PPS penting diberikan kepada nasabah prioritas Bank bjb agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pada kesempatan itu, Kakanwil DJP Banten diwakili Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang menyampaikan gambaran besar PPS dan perkembangan terkini pelaksanaan PPS. Saat ini sudah 17.103 wajib pajak berpartisipasi dalam program PPS. (bie)











