TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk meningkatkan penegakan etika dan disiplin bagi para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mensosialisasikan peningkatan etika dan disiplin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi untuk peningkatan etika dan disiplin sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Hal itu perlu agar setiap aparatur pemerintah bekerja lebih baik.
“Utamanya setiap aparatur pemerintah dapat mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sehingga tercipta pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance),” kata Hendar, Jumat (11/03/2022)
Dirinya berharap, setelah mengikuti sosialisasi, nantinya perangkat daerah dapat mengimplementasikan penegakan kode etik dan kode perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, bertanggung jawab, profesional serta bebas dari intervensi politik,” ujarnya.
Sementara, Auditor Kepegawaian Madya pada Direktorat Wasdal 4 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jatmiko menambahkan, disiplin PNS harus ditegakkan sesuai Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 86 ayat (1) ditegaskan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
“Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin,” jelasnya.
Penulis : Mulyadi
Editor : Widodo











