TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang menggelar Orientasi Tahap II bagi 474 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Legok, Selasa, 24 Oktober 2023.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan PPPK yang Menduduki Jabatan Fungsional.
“Para peserta akan dibekali dengan pengenalan tugas dan fungsi sebagai ASN dan juga nilai dan etika yang berlaku pada instansi pemerintah,” ujar Hendar.
Kata Hendar, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan dua tahap, yakni pada tanggal 1-31 September 2023 dengan metode pembelajaran secara mandiri. Sedangkan, tahap kedua dilakukan pembelajaran secara klasikal pada 24-26 Oktober 2023
Hendar juga menuturkan, pelatihan tersebut diisi oleh tenaga pengajar yang berasal dari BKPSDM dan Dinas Pendidikan dengan keseluruhan 24 jam pelajaran.
“Saya berpesan, ikuti kegiatan orientasi ini dengan sebaik-baiknya. Semoga dengan kegiatan ini, nantinya dapat meningkatkan kapasitas serta kualitas para peserta,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Tangerang, Nuryanah mengungkapkan, orientasi PPPK kali ini lebih bermakna dan lengkap dari BKPSDM. Apalagi, dipandu oleh bidangnya dengan baik dan terdata dengan rapi.
“Mungkin karena jumlahnya yang sedikit, yakni hanya 474 ASN PPPK, dibanding tahun lalu yang jumlahnya sangat banyak digabung dengan ASN PPPK angkatan pertama sejumlah 673 dengan angkatan kedua sebanyak 3.414 orang yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh,” beber Nuryanah.
Nuryanah menambahkan, dengan semakin banyaknya yang menjadi PPPK sebagai tenaga ahli fungsional, maka PPPK semakin banyak diminati dan regulasinya makin jelas. Sehingga, tidak diragukan lagi bahwa menjadi PPPK adalah sebuah cita-cita dan tentunya tidak lagi dipandang sebelah mata.
“Apalagi pada bulan Oktober 2023 RUU ASN sudah disahkan yang mana manajemen ASN PPPK yang awalnya hanya sembilan bertambah dua poin yaitu mendapatkan pensiun dan pengembangan kompetensi,” tukas Nuryanah. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











