Lalu, apa urgensinya sehingga negara membutuhkan Komcad?
Menjawab pertanyaan itu, Kemnhan RI melalui ppid.kemhan.go.id menjelaskan bahwa Komcad merupakan implementasi dari doktrin pertahanan yang diwariskan oleh para pendiri. Yakni, pertahanan rakyat semesta.
Selama ini, Indonesia disebut telah memiliki Komcad. Namun, sejatinya belum, karena belum diorganisir dengan baik.
Makanya, UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara diterbitkan. Payung hukum ini untuk mengorganisasi dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta.
Nah, Komcad dibentuk setelah memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terus membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat.
Komcad akan memperbesar dan memperkuat TNI. Komcad dibentuk untuk membantu TNI mengantisipasi ancaman kedaulatan NKRI, darurat militer, maupun ancaman lainnya termasuk darurat bencana alam.
Mobilisasi Komcad dilakukan oleh Panglima TNI, meskipun Komcad bukan TNI.
Itu sebabnya, negara-negara besar sekaliber Amaerika Serikat pun memiliki Komcad melalui Garda Nasionalnya. Bahkan, Komcadnya Singapura jauh lebih besar dibandingkan komponen utamanya.
Reporter: Agus Priwandono
Editor: Agus Priwandono











