SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 4.300 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Serang akan cair pada pekan ini.
“Minggu ini (cair-red),” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 15 Maret 2022.
Wachyu mengungkapkan, DPKAD Kota Serang bisa memproses setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan kemarin.
“Persetujuan dari kemendagri baru kita terima minggu lalu,” katanya.
Kata Wachyu, proses pencairan dilakukan pihaknya berdasarkan usulan dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada DPKAD.
“Iya, seperti yang sudah berlaku,” katanya.
Wachyu menjelaskan, pihaknya diberikan pilihan proses pencairan. Jika mengajukan minggu ini bisa untuk bulan Januari – Februari.
“Kalau mau Januari – Maret (tiga bulan) bisa diajukan tanggal 25 Maret 2022,” jelasnya.
Wachyu menjelaskan, mulai tahun ini TPP diberikan berdasarkan kelas jabatan, bukan lagi berdasarkan eselon dan golongan kecuali untuk guru dan pengawas. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Mastur











