SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dicky Prasetya pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas kepolisian. Warga Komplek Ranau Estate, Kecamatan Taktakan, Kota Serang ini ditangkap usai menyebarkan paket sabu.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus ini bermula pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Edo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil sabu di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak.
Setelah menerima titik lokasi di sekitar Pasar Cipanas, terdakwa mengambil paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Barang tersebut kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Komplek Ranau Estate, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” ujar JPU dalam surat dakwaannya dikutip Sabtu 2 Mei 2026.
Atas arahan Edo, terdakwa kemudian membagi narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut menjadi 107 paket kecil untuk diedarkan. Dalam beberapa hari berikutnya, tepatnya pada 15 hingga 17 Desember 2025, terdakwa menempatkan paket sabu di sejumlah titik di Kota Serang, di antaranya Cipocok, Cikulur, Lopang, dan Kasemen.
Setiap kali menaruh barang, terdakwa mengirimkan foto serta lokasi kepada Edo sebagai bukti. Dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga melibatkan seorang perempuan bernama Raisa Refardia, yang membantu menyimpan dan mendistribusikan sabu.
Raisa diketahui menerima imbalan sebesar Rp15 ribu untuk setiap paket yang dititipkan. Sementara terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang berhasil diedarkan.
Aksi terdakwa akhirnya terungkap setelah polisi melakukan pengembangan dari perkara Raisa Refardia.
“Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim dari Polres Serang menangkap terdakwa di kediamannya,” kata JPU.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 85 paket sabu yang disimpan di dalam tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam narkotika golongan I. Total berat bersih barang bukti mencapai 10,8232 gram.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat,” tutur JPU.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi








