PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi belum menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Kasus itu terjadi saat Mursidi mengemudikan mobil Kijang Innova hitam bernopol A 1663 BF.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, mengakui jika pihaknya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di SDN Sukaratu 5.
Hingga kini, katanya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penetapan tersangka itu ada prosesnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti,” kata AKP Burhanudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, 2 Mei 2026.
Burhanudin menjelaskan, beberapa korban yang sebelumnya menjalani perawatan juga belum seluruhnya dimintai keterangan. Hal itu menjadi salah satu alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Korban masih ada yang dirawat dan belum semuanya dimintai keterangan. Jadi tidak serta-merta langsung ditetapkan,” ujarnya.
Diketahui, jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut bertambah dari satu menjadi dua orang dari total sembilan korban.
Korban meninggal adalah seorang siswa SD bernama Tb. M. Atharul Millal dan seorang pedagang bernama Dewi Handayani.
Dewi Handayani sempat menjalani perawatan, tapi akhirnya meninggal dunia di RSUD Berkah Pandeglang.
Burhanudin menambahkan, pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait kondisi Ahmad Mursidi. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari rumah sakit mengenai kondisi kesehatan Ahmad Mursidi.
“Untuk kondisi kesehatan pengemudi ( Ahmad Mursidi-red), kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis. Belum ada perkembangan,” jelasnya.
Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mendalami rekaman CCTV di sekitar lokasi kecelakaan.
Seluruh tahapan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari mekanisme penyelidikan sebelum penetapan tersangka.
“Ada olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara. Semua harus dilalui agar sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami pastikan semua sesuai mekanisme. Kalau alat bukti belum cukup, nanti bisa bermasalah,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono










