SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus pungutan liar (pungli) di BPN Kabupaten Lebak tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 22 Maret 2022 mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dari pegawai Perhutani senilai Rp30 juta.
Permintaan uang tersebut sebagai syarat diberikannya stempel pada dokumen yang menyatakan bahwa lahan yang akan diurus sertifikat hak milik (SHM) berbatasan dengan Perhutani. Namun, permintaan uang tidak dipenuhi oleh Moch Ojat Sudrajat selaku pihak yang diberi kuasa mengurus SHM. “Pihak Perhutani meminta Rp 30 juta, permintaan itu kami tolak,” ungkap Ojat.
Ojat dihadirkan saksi oleh JPU Kejati Banten dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu di kantor ATR Lebak. Kasus pungli tersebut telah menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya, Pahrudin yang merupakan pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Lalu, Radianto ASN pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Lebak.
Dijelaskan Ojat kasus dugaan pungli tersebut berawal saat dirinya diberi kuasa oleh Wiwi. Wiwi merupakan pemilik lahan dua hektare yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Kepengurusan SHM lahan tersebut sebelumnya sudah diurus oleh mendiang Dudung Abdul Haris, Kades Intan Jaya Masri dan Shohib pegawai Desa Intan Jaya.

