• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pungli BPN Lebak, Pegawai Perhutani Disebut Minta Rp 30 Juta

Aas Arbi by Aas Arbi
Selasa, 22 Maret 2022 20:14
in Hukum
0
Kasus Pungli BPN Lebak, Pegawai Perhutani Disebut Minta Rp 30 Juta

Moch Ojat Sudrajat saksi kasus pungli di ATR BPN Lebak saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 22 Maret 2022

0
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sidang kasus pungutan liar (pungli) di BPN Kabupaten Lebak tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 22 Maret 2022 mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang dari pegawai Perhutani senilai Rp30 juta. 

Permintaan uang tersebut sebagai syarat diberikannya stempel pada dokumen yang menyatakan bahwa lahan yang akan diurus sertifikat hak milik (SHM) berbatasan dengan Perhutani. Namun, permintaan uang tidak dipenuhi oleh Moch Ojat Sudrajat selaku pihak yang diberi kuasa mengurus SHM. “Pihak Perhutani meminta Rp 30 juta, permintaan itu kami tolak,” ungkap Ojat. 

Ojat dihadirkan saksi oleh JPU Kejati Banten dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Banten pada Jumat (12/11/2021) lalu di kantor ATR Lebak.  Kasus pungli tersebut telah menyeret dua orang sebagai terdakwa. Keduanya, Pahrudin yang merupakan pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Lalu, Radianto ASN pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Lebak. 

Dijelaskan Ojat kasus dugaan pungli tersebut berawal saat dirinya diberi kuasa oleh Wiwi. Wiwi merupakan pemilik lahan dua hektare yang berada di Desa Intan Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Kepengurusan SHM lahan tersebut sebelumnya sudah diurus oleh mendiang Dudung Abdul Haris, Kades Intan Jaya Masri dan Shohib pegawai Desa Intan Jaya. 

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPN Lebakkasus pungli BPN LebakKejaksaan Tinggi BantenPengadilan Tipikor SerangPerhutani kasus pungli BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Direktur Universitas Terbuka Serang Klaim Lulusannya Rata-rata Bekerja

Next Post

Disebut Minta Rp 2.000 per Meter Kepengurusan SHM, Pegawai BPN Lebak: Alhamdulillah

Next Post
Kasus Pungli BPN Lebak, Pegawai Perhutani Disebut Minta Rp 30 Juta

Disebut Minta Rp 2.000 per Meter Kepengurusan SHM, Pegawai BPN Lebak: Alhamdulillah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.