SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pegawai ATR BPN Lebak bernama Ela disebut meminta uang Rp 2.000 per meter dikali luas lahan untuk kepengurusan sertifikat hak milik (SHM). Permintaan uang tersebut disampaikan Moch Ojat Sudrajat di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 22 Maret 2022 siang.
Ojat dihadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Pahrudin yang pegawai pemerintah non ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak. Dan, Radianto yang merupakan ASN pada Bagian Penata Pertahanan kantor ATR BPN Lebak. Keduanya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Banten pada Jumat 12 November 2021 lalu di kantor ATR Lebak.
Dikatakan Ojat, dalam kasus tersebut staf BPN Lebak bernama Ela meminta jatah Rp 2.000 per meter untuk kepengurusan SHM. Permintaan Ela tersebut disampaikan oleh Kades Inten Jaya bernama Masri dan Pahrudin. Ojat sendiri ketika itu merupakan penerima kuasa dari Wiwi pemilik lahan seluas dua hektare di Desa Intan Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Adanya permintaan Rp 2.000 per meter untuk Ela terus membuat Ojat mengkroscek kebenaran informasi kepada yang bersangkutan langsung. Akan tetapi, Ela ketika ditanya tidak memberikan jawaban yang gamblang. “Begitu ya (jawaban Ela soal permintaan Rp 2.000 per meter-red), saya bilang kami ngikut (maunya BPN Lebak-red). Dijawab Bu Ela Alhamdulillah,” ungkap Ojat.












