Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, “Para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas kecepatan itu ditentukan di 120 kilometer per jam,” kata Sambodo dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Korlantas Polri, Rabu (30/3).
Ia mengatakan, bahwa hal itu merupakan kebijakan dari Korlantas Polri yang telah membuat aturan batas kecepatan 120 kilometer per jam di ruas jalan tol. Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
“Tol merupakan jalan bebas hambatan. Namun ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan,” katanya.
Adapun proses penindakan sendiri dilakukan sama seperti biasa, yaitu dengan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian datanya dimasukkan ke back office Korlantas.
Pelanggar kemudian diberi surat konfirmasi, baik secara fisik atau dikirim lewat alamat kendaraan maupun melalui website yang ada. Dengan diterapkannya E-TLE diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan tol,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo











