JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Terhitung mulai 1 April 2022, Korlantas Polri akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera mulai diberlakukan.
Ada dua jenis pelanggaran yang dibidik atau dideteksi tilang elektronik. Yaitu melaju dengan kecepatan di atas 120 kilometer perjam dan membawa muatan overtonase.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan E-TLE di Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol Trans Sumatera akan diterapkan pada awal April mendatang.
“Saat ini sosialisasi tengah dilakukan kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol. Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah kelebihan kapasitas atau overload dan kecepatan di atas ketentuan yang diberlakukan. Rencananya, sebanyak 244 kamera E-TLE Nasional Presisi akan diterapkan,” kata Aan Suhanan.
E-TLE adalah adalah implementasi teknologi yang mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Diterapkannya E-TLE di Jalan Tol Trans Sumatera dan Jalan Tol Trans Jawa termasuk diantaranya ruas Tol Tangerang-Merak maka setiap pengendara melakukan pelanggaran akan ditilang.











