SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk mencegah pelanggaran anggota kepolisian, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten melakukan pembinaan etika profesi, Kamis 31 Maret 2022.
Pembinaan etika profesi tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kota Serang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol Eko Kristianto dan diikuti perwakilan personel dari Polda Banten dan jajaran.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto menjelaskan selama ini pembinaan etika profesi Polri dilakukan ketika anggota bersalah atau melanggar kode etik. Namun, dia kemudian mencoba mengubah pola tersebut dengan melakukan pembinaan profesi di awal.
“Karena selama ini kan pembinaan etika profesi Polri itu dilakukan ketika seorang anggota dinyatakan bersalah atau melanggar kode etik. Kita mencoba membalik itu, kenapa harus dilakukan setelah anggota melakukan pelanggaran? Kenapa tidak sebelum anggota melakukan pelanggaran,” kata Yudho.
Diharapkan Yudho, anggota Polri semakin mengerti bagaimana berperilaku dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan pelanggaran.











