SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FR (30), warga Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, diringkus anggota Satresnarkoba Polres Serang, Selasa 29 Maret 2022 malam. Ia ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 19.00 WIB. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka FR, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,34 gram,” kata Yudha, Kamis 31 Maret 2022.
Dijelaskan Yudha, tersangka ditangkap setelah bertransaksi sabu-sabu dengan pengedar berinisial S yang saat ini masih dicari.
“Tersangka diamankan usai transaksi dengan pelaku S yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata alumnus Akpol 2002 tersebut.











