Bagi para pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis kedua, harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sedangkan bagi pemudik yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam. Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” katanya.
Kastagas menegaskan, pemudik diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Hal itu guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
“Mematuhi protokol kesehatan sangat diperlukan untuk mencegah kenaikan kasus penularan Covid-19. Seperti yang sudah terjadi pada periode liburan sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, berdasarkan survei Badan Litbang Kementerian Perhubungan, keinginan masyarakat untuk melaksanakan perjalanan selama libur lebaran sangat tinggi mencapai 79,4 juta orang.
“Ini karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur lebaran,” katanya.
Menhub mengaku, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah daerah yang menjadi tujuan favorit pemudik. Dimana tujuan mudik yang tertinggi itu ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
“Animo yang tinggi ini harus dibarengi dengan kesiapan sarana dan prasarana transportasi agar aspek keselamatan tetap diutamakan dan protokol kesehatan tetap terjaga,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo










