Assalamu alaikum Wr. Wb.
Saya seorang ibu rumah tangga mau menanyakan tentang seorang istri yang bekerja, bagaimana hukumnya dalam Islam. Terima kasih sebelumnya.
Irma di Kepandean.
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Seorang istri yang bekerja dalam Islam tidak dilarang selama bekerja dalam koridor syariah, karena di masa Nabi banyak wanita yang bekerja mencari nafkah. Sebut saja istri Nabi sendiri, Siti Khadijah, ketika itu beliau dikenal sebagai wanita pengusaha yang sukses. Sebagaimana dikisahkan dalam kitab-kitab sejarah Nabi Muhammad Saw (sirah nabawi) dijelaskan suatu riwayat bahwa nabi Muhammad membawa barang dagangan Siti Khadijah untuk diperdagangkan dari Mekkah menuju kota Syam. Siti Khadijah melihat kejujuran Muhammad Saw dalam membawa barang dagangan dan dari sana kemudian Siti Khadijah tetarik kepada Nabi Muhammad Saw. Selain itu, ada banyak pula wanita-wanita muslim di masa Nabi yang aktif bekerja. Pada masa khalifah Umar bin Khattab RA bahkan ada seorang perempuan yang ditunjuk sebagai pengawas pasar dan diberi gaji dari baitul mal.
Berdasarkan sejarah tersebut, intinya Islam tidak melarang wanita untuk bekerja atau berperan sebagai wanita karir. Selain dasar historis di atas banyak juga dalil-dalil baik di dalam al-Quran maupun hadis yang membolehkan perempuan bekerja. Bahkan al-Quran sesungguhnya menganut perspektif dasar yang tidak membedakan antara laki-laki maupun perempuan. Keduanya setara dalam hak dan kedudukan, siapapun yang bekerja dan beramal saleh maka ia akan diganjar sesuai dengan pekerjaannya, sebagaimana dalam firman Allah Swt berikut ini :
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl : 97)
Namun harus disadari bahwa perempuan tidak diwajibkan untuk mencari nafkah bahkan ia dinafkahi, oleh karena itu sebaiknya dalam hal perempuan yang sudah menikah agar terlebih dulu mengambil langkah bermusyawarah dengan suaminya sehingga tidak perlu terjadi kesalahpahaman antara suami dan istri. Dengan begitu kondisi keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah tetap terjaga.
Di dalam Islam seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri, baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. Mengenai nafkah lahir ini, para ulama menjelaskan bahwa suami harus menafkahi istri berupa sandang, pangan dan papan.










