Oleh : Dedi Kusnadi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bagai makan buah Simalakama, pemerintah dihadapkan pada pilihan yang rumit di masa sulit ini. Di satu sisi, hantaman badai Covid-19 yang masih berlangsung, telah menurunkan aktifitas perekonomian dan penerimaan negara. Sedangkan di sisi lain, dibutuhkan dana yang besar untuk melanjutkan pembangunan dan menanggulangi dampak pandemi tersebut.
Mau tidak mau, harus dicari sumber penghasilan baru untuk menutupi kekurangan dana. Cara instan pun dilakukan, yaitu melalui utang.
Tercatat pada 2020, negara mengalami defisit anggaran sebesarRp947,6 triliun dan utang sebesar Rp1.226,8 triliun, sedangkan pada 2021 defisitnya sebesar Rp783,7 triliundan utang sebesar Rp958 triliun.
Pembiayaan dari utang harus diambil karena kebutuhan dana yang mendesak, demi mencukupi anggaran untuk menjaga kesehatan masyarakat dan berjalannya roda perekonomian.
Namun secara jangka panjang, pemerintah tidak boleh larut pada pembiayaan dari utang. Pembiyaan dari jalur ini akan berakibat pada ketergantungan dan jauh dari kemandirian pembiayaan sebagaimana yang dicita-citakan.
Belanja Perpajakan
Disaat hampir semua sektor ekonomi terpukul akibat pandemi, maka pilihan pun akhirnya jatuh pada penguatandi sektor perpajakan, karena sumber ini menyumbang penerimaan terbesar di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Di sektor Pajak Penghasilan (PPh), tarif PPh Badan diputuskan tetap 22 persen, walaupun semestinya turun menjadi 20 persen berdasarkan UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk PPh Orang Pribadi, ada penambahan 1 lapisan tarif baru, yaitu tarif 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Di sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memutuskan menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.











