• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

20 Persen Reklame di Tangsel Tak Berizin

Aas Arbi by Aas Arbi
Minggu, 17 April 2022 20:57
in Pemerintahan
0
20 Persen Reklame di Tangsel Tak Berizin
0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan mencatat, sebanyak 20 persen reklame terpampang di seluruh wilayah Kota Tangsel tak memiliki izin.

Kepala seksi verifikasi bidang ekonomi DPMPTSP Kota Tangsel Muhammad Hudori mengatakan, keberadaan reklame tak memiliki izin tersebar di sejumlah jalanan di Kota Tangsel. Bahkan bercokol di jalan-jalan strategis, seperti di wilayah Serpong.

“Perbandingannya, 80 persen reklame berizin dan 20 persen tidak berijin,” ujar Hudori, Minggu 17 April 2022.

Menurut Hudori, dalam menegakkan aturan terkait perizinan, pihaknya sejak 2019 telah mencantumkan barkode kepada reklame-reklame yang berijin.

Barkode inilah yang menjadi petunjuk bagi Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan reklame-reklame tak berizin.

“Jadi saat Sat Pol PP melakukan upaya penindakan, tinggal dicek apakah reklamenya memiliki barkode atau tidak. Yang memiliki barkode itu reklame berijin, sementara yang tidak memiliki barkode dipastikan tidak berijin,” jelasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: izin reklamePemkot TangselTangerang Selatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ultah ke-18, Momonon Rayakan Dengan Buka Bersama dan Kumpul Keluarga

Next Post

Ziarah ke Makam Wali Songo, Berikut Ini 9 Lokasinya

Next Post

Ziarah ke Makam Wali Songo, Berikut Ini 9 Lokasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

42 Desa di Lebak Krisis Air Bersih 

42 Desa di Lebak Krisis Air Bersih 

by Nurabidin
Kamis, 20 Agustus 2026 16:42
0

Penyaluran air bersih oleh BPBD Lebak kepada warga Kecamatan Sajira.

HBL Kembali Bergulir, Tahun Ini, 25 Tim Pelajar Kota Serang Berebut Tiket Playoff

HBL Kembali Bergulir, Tahun Ini, 25 Tim Pelajar Kota Serang Berebut Tiket Playoff

by Eko Fajar
Kamis, 20 Agustus 2026 16:31
0

HBL terus menjadi salah satu ruang bagi pelajar SMP dan SMA untuk mengembangkan kemampuannya di bidang olahraga, sekaligus membangun karakter...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.