Lebih jauh Hudori mengatakan, bagi siapapun yang ingin mengurus ijin reklame, seluruh prosesnya sudah terinegrasi melalui online. Menurutnya, izin reklame sendiri cukup terjangkau.
“Sangat murah sebetulnya (mengurus ijin reklame-red). Seperti di Jalan Raya Serpong itu harganya Rp 370 ribu per meter persegi, per tahun. Kalau di jalan yang lebih kedalam sekitar Rp 350 ribuan per meter persegi per tahun,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pencopotan puluhan reklame tidak berizin di 5 titik wilayah Kota Tangsel.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan dengan begitu sudah dua operasi penertiban dilakukan selama bulan puasa. Seblumnya pada Senin pekan lalu, ratusan reklame tanpa ijin juga dicopot dari ruang pubkik.
“Dalam seminggu ini, kami sudah 2 kali melakukan penertiban reklame non permanen tidak berizin. Meski bulan puasa razia malam akan terus jadi operasi kita,” ujar Muksin, Jumat (15/4/2022).
Reporter: Syaiful Adha











