JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Luar Negeri AS, selain menuding aplikasi PeduliLindungi ternyata merilis nama salah satu Komisioner KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masuk dalam laporan pelanggaran HAM.
Salah satu Komisioner KPK masuk dalam laporan pelanggaran HAM oleh Kemenlu AS yaitu Lili Pintauli. Komisioner KPK Lili Pintauli masuk dalam laporan pelanggaran HAM dirilis Kemenlu AS karena atas perilakunya yang diduga melanggar etik atau hukum sebagai Komisioner KPK.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengungkapkan, banyak awak pers yang bertanya kepada dirinya apa pandangan Pemerintah terkait pengaduan masyarakat atas perilaku Lili Pintauli yang diduga melanggar etik atau hukum sebagai komisioner KPK.
“Isu itu juga masuk dalam laporan pelanggaran HAM yang dirilis oleh Kemlu AS akhir-akhir ini. Sebenarnya itu menjadi urusan KPK, bukan urusan Kabinet,” katanya yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari akun Instagram, @mohmafudmd, Senin (18/4).
Akan tetapi Mahfud MD menegaskan, secara moral tentu pihaknya mempunyai pandangan. “KPK harus menyikapi isu tersebut secara bijak,” katanya lagi.
Penyikapan itu harus dilakukan karena selain isunya disoroti oleh Kemlu AS tapi juga karena hal tersebut sudah menjadi isu di dalam negeri.











