KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polresta Tangerang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perusakan pintu gerbang PT Molex Ayus yang diduga dilakukan oleh oknum buruh saat aksi unjuk rasa.
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang telah diterima polisi.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan bahwa proses penyelidikan saat ini masih berlangsung.
Menurutnya, penyidik akan memanggil pihak pelapor maupun pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Iya, saat ini proses penyelidikan sedang berjalan. Atas dasar laporan tersebut, kepolisian dapat melakukan pemanggilan kepada pihak pelapor maupun terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 Juni 2026.
Sementara itu, kuasa hukum PT Molex Ayus, Taha Haji Musa, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani laporan dugaan perusakan tersebut.
Dia berharap, penyelidikan dilakukan secara menyeluruh sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Menurut Taha, saksi dari pihak pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik dan polisi berencana akan memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam perusakan.
“Iya alhamdulillah, saksi dari pelapor telah dimintai keterangan, dan rencananya polisi akan memeriksa pelaku,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, tim hukum PT Molex Ayus telah melaporkan dugaan perusakan pagar pintu gerbang perusahaan ke Polresta Tangerang setelah aksi demonstrasi yang berlangsung pada 12 Juni 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/B/626/VI/2026 dan kini telah ditangani oleh penyidik.
Editor: Bayu Mulyana











