JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah melakukan revisi aturan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah untuk anak-anak dan remaja.
Aturan yang direvisi oleh pemerintah yakni terkait anak-anak dan remaja sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dapat melakukan mudik tanpa perlu menujukan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.
Keputusan merevisi aturan mudik diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebelumnya pemerintah mensyararkat booster kalau tidak mau dites antigen atau PCR bagi anak atau remaja melakukan perjalanan mudik.
“Tapi booster ini kan hanya diberikan kepada usia 18 tahun ke atas. Jadi memang ada dinamika (anak di bawah 18 tahun belum boleh booster), akhirnya diputuskan oleh Bapak Presiden anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum di-booster enggak apa-apa, enggak usah dites antigen,” katanya dalam di Kantor Presiden, Jakarta, yang dikutip RADARBANTEN.CO.ID, dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (19/4).
Dengan keputusan tersebut pemerintah berharap anak-anak dapat menikmati mudik bersama keluarga. Sehingga bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen.











