CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Puluhan pelaku usaha peternakan Kota Cilegon mengikuti sosialisasi peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon, Selasa, 17 Mei 2022.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula DKPP Kota Cilegon ini menghadirkan narasumber dari Balai Karantina Kelas II Kota Cilegon drh. Melani Wahyu dan DKPP Kota Cilegon drh. Dina Safitri.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Cilegon, Lira Yuliantina mengatakan, meski di Kota Cilegon belum ditemukan kasus PMK, namun untuk mengantisipasi wabah tersebut, pihaknya gencar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi kepada para peternak yang ada di Kota Cilegon.
“Untuk mencegah kasus tersebut, kami berikan edukasi dan himbauan kepada peternak. Selain itu kami juga melakukan pemantauan di lapangan karena kasus ini penyebarannya sangat cepat. Sehingga dapat mempengaruhi perekonomian karena menyebabkan angka kematian yang tinggi pada hewan. Jadi dampaknya kerugian ekonomi bagi para peternakan,” tuturnya.
Diketahui, kasus PMK hanya menyerang pada hewan ruminansia seperti kambing, kerbau, sapi, domba dan sebagainya. Daging hewan yang terkena PMK aman dikonsumsi karena penyakit ini tidak menular pada manusia hanya menular antar hewan.
Di tempat yang sama, Kepala DKPP Kota Cilegon Efa Syarifah menyampaikan, sebagai kota perlintasan, Kota Cilegon berpotensi terkena wabah PMK meskipun sampai saat ini Kota Cilegon masih aman dari wabah tersebut.
“Sekarang ini baru muncul di Jawa Timur dan sudah lock dwon hewan, terus ada temuan juga di Lampung. Sementara Kota Cilegon bukan kota produksi hewan melainkan kota konsumsi yang mendatangkan hewan. Jadi kita juga khawatir akan adanya kelangkaan hewan karena lock down tersebut,” katanya.
Kata Efa, untuk mengantisipasi tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha jika mau mendatangkan hewan dari luar dengan meminta berupa SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) ke dinas terkait dan mengkarantina hewan selama 14 hari.
“Setelah itu, sesampainya di Balai Karantina Kelas II Kota Cilegon dan dinyatakan baik, dari DKPP akan memeriksa kembali hewan tersebut dan memisahkan dulu dengan hewan yang ada. Semoga dengan sosialisasi ini para peternak bisa paham,” tutupnya.
Reporter : Rajudin











