slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pencantuman Nama di Dokumen Kependudukan Minimal 2 Kata, Kemendagri Beberkan Alasannya

Redaksi by Redaksi
24-05-2022 08:59:13
in Berita Utama, Umum

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pencantuman nama di dokumen kependudukan (biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil) tidak boleh asal.

Pencantuman nama dalam dokumen kependudukan saat ini sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri tidak boleh satu kata tetapi minimal harus dua kata. Aturan pencantuman nama ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pedoman pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Baca Juga :

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Keberhasilan Polda Banten

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

“Menjadi pedoman dalam pencantuman atau pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan. Serta meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (24/5).

Lebih lanjut Zudan menjelaskan, tujuan dari diaturnya pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam rangka memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum. Kemudian juga dalam upaya pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soal LKBA 2022, Camat Bandung: Yang Sudah Juara Jangan Berpuas, Yang Belum Masih Ada Waktu

Next Post

400 Jemaah Indonesia Meninggal Setiap Musim Haji, Penyebabnya Karena Penyakit Ini

Related Posts

Hukum

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 09:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Lima oknum polisi berinisial. IY, DN, RI, YU dan RE dilaporkan oleh seorang istri polisi, Widia Nopitasari...

Read moreDetails

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Keberhasilan Polda Banten

Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

38 Warga Binaan Tak Miliki NIK, Dukcapil Pandeglang Lakukan Perekaman KTP

Berikut 5 Cara Menghasilkan Uang dari Telegram, Mudah untuk Pemula

Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan Pekan Olahraga Buruh di Cikupa

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Lepas Pemberangkatan 390 Calon Jemaah Haji

Next Post

400 Jemaah Indonesia Meninggal Setiap Musim Haji, Penyebabnya Karena Penyakit Ini

Cek Program Jakamantul, Wabup Pandeglang Ancam Blacklist Kontraktor Nakal

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Datangi Radar Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Datangi Radar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Senin, 4 Mei 2026 09:43

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47
Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Senin, 4 Mei 2026 08:37
Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

Senin, 4 Mei 2026 09:43

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

Senin, 4 Mei 2026 08:54

Memahami Bahaya Bullying, Sebuah Fenomena Sosial yang Memiliki Dampak Sistemik

Senin, 4 Mei 2026 08:53
Keberhasilan Polda Banten

Keberhasilan Polda Banten

Senin, 4 Mei 2026 08:47
Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Brimob Sigap Evakuasi Korban Kecelakaan

Senin, 4 Mei 2026 08:37
Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Polda Banten Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 08:26

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mirip Debt Collector, 5 Oknum Polisi Diduga Tarik Mobil Istri Polisi di Pandeglang

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 09:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Lima oknum polisi berinisial. IY, DN, RI, YU dan RE dilaporkan oleh seorang istri polisi, Widia Nopitasari...

Pemkab Serang Terbitkan SK Satgas Pungli untuk Berantas Calo Tenaga Kerja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 4 Mei 2026 08:54

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengaku telah berupaya untuk memberantas calon tenaga kerja di Kabupaten Serang. Salah satu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak