JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pencantuman nama di dokumen kependudukan (biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil) tidak boleh asal.
Pencantuman nama dalam dokumen kependudukan saat ini sudah diatur oleh Kementerian Dalam Negeri tidak boleh satu kata tetapi minimal harus dua kata. Aturan pencantuman nama ini tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pedoman pencatatan nama dan dokumen kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.
“Menjadi pedoman dalam pencantuman atau pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan. Serta meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan,” katanya dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa (24/5).
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, tujuan dari diaturnya pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam rangka memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum. Kemudian juga dalam upaya pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan. Dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.











