Zudan menegaskan, syarat pencatatan nama dalam dokumen kependudukan semisalnya di KTP, KK, dan lainnya itu harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif. Lalu tidak multitafsir dan jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
“Dan nama paling sedikit harus dua kata. Ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik,” katanya.
Misalnya saja saat akan mendaftarkan anak ke sekolah, maka si anak akan diminta oleh guru menyebutkan namanya. Kemudian saat pembuatan ijazah, paspor dan juga yang lainnya.
“Namun jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Tapi jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” katanya.
Zudan menegaskan, bahwasannya pencantuman nama minimal dua kata hanya bersifat imbauan. Namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.
“Adapun alasan minimal dua kata ini mengedepankan masa depan anak saat daftar sekolah maupun pembuatan paspor. Minimal harus dua suku kata,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Agung AP











