LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lebak akan memberikan sanksi tegas bagi warga Lebak yang memberikan nama ‘Aneh’ pada anaknya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur mengatakan, nama aneh yang dimaksud adalah pemberian nama yang tidak mengandung norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ahmad, hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Saat ini kita tengah menyosialisasikan Permendagri tersebut, yang mana dalam kebijakan itu pemberian nama harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kita juga tentunya akan berikan sanksi kepada warga Lebak yang memberikan nama aneh kepada anak mereka,” kata Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 31 Mei 2022.
Adapun sanksi yang dimaksud adalah pelarangan penerbitan dokumen kependudukan kepada warga itu. Dokumen kependudukan baik Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dokumen lainnya tidak akan diterbitkan jika warga tetap memaksa menggunakan nama aneh.
“Dan tentunya terdapat juga sanksi bagi pegawai Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan tersebut. Sanksi tegas akan diberikan secara langsung oleh Kemendagri,” ujarnya.












