DAFTAR ULANG
Sementara itu, pengumuman jalur zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK/SKh negeri se-Banten sudah dilakukan, kemarin. Apabila calon peserta didik yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang, maka bisa dinyatakan mengundurkan diri dan gugur.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani mengimbau para calon peserta didik agar tak lupa melakukan daftar ulang. “Kalau dinyatakan mengundurkan diri atau gugur, maka bisa digantikan dengan rangking di bawahnya,” ujar Tabrani, kemarin.
Terkait PPDB jalur zonasi, ia mengaku, Dindikbud dan sekolah menerima dokumen persyaratan yang disampaikan calon peserta didik yakni tempat tinggal siswa berdasarkan Kartu Keluarga (KK). “Sepanjang KK-nya asli dan benar, kami pakai basis data itu,” tegasnya.
Ia menegaskan, administrasi kependudukan bukan kewenangan Dindikbud. Pihaknya hanya memanfaatkan administrasi kependudukan. “Persoalan calon peserta didik yang bersangkutan baru tinggal di situ satu tahun yang lalu, satu setengah tahun yang lalu. Itu bukan persoalan Dindikbud. Yang jelas harus menggunakan alamat yang tertera dalam KK,” terangnya.
Apalagi, lanjut Tabrani, pendaftaran jalur zonasi menggunakan sistem, sehingga tidak bisa dimanipulasi. Terkait adanya calon peserta didik sekolah yang merasa tempat tinggalnya dekat tetapi tidak diterima, ia menjelaskan, bahwa calon peserta didik lainnya memiliki tempat tinggal yang lebih dekat dengan sekolah.
Ia mencontohkan, jarak terjauh di SMAN 3 Ciledug tahun lalu yakni 425 meter. Namun tahun ini 375 meter. “Semakin mendekat ya. Dan itu faktanya,” tegas Tabrani.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengaku bersyukur tahap PPDB jalur zonasi sudah dilalui. “Bahwa kapasitasnya tidak bisa semua, maka ada yang keterima dan tidak diterima,” ujarnya.
Kata dia, Pemprov Banten sudah berikhtiar untuk memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat. (den-nna/air)

