SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota resmi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan penistaan dan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Surat penetapan tersangka Nikita telah ditembuskan Polresta Serang Kota kepada Kejari Serang.
“Kami sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota. Surat penetapan tersebut kami terima beberapa hari yang lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu (22/6).
Rezkinil mengatakan, sebelum menerima surat penetapan Nikita sebagai tersangka pihaknya terlebih dahulu menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Surat tersebut diterima Kejari Serang pada Senin (13/6) lalu.
“Ada dua surat yang kami terima pertama soal SPDP kasus tersebut kemudian surat penetapan tersangka,” kata Rezkinil.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka jaksa peneliti Kejari Serang sambung Rezkinil akan menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik untuk diteliti kelengkapan baik materil dan formil.