“Iya sekarang sudah mau masuk tahap satu, kami masih menunggu berkas perkaranya,” ungkap Rezkinil.
Sebelumnya, surat penetapan Nikita sebagai tersangka telah beredar luas di media sosial (medsos) Whatsapp pada Jumat 17 Juni 2022 lalu. Berdasarkan surat tersebut, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 13 Juni 2022. Surat tersebut bernomor: S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/RESKRIM.
Surat telah dicap dan ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beredarnya surat penetapan Nikita menjadi tersangka tersebut telah dibantah Kepolisian yang disampaikan oleh Wakapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Imam Santoso.
Wahyu mengungkapkan bahwa surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE tidaklah benar. “Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM (Nikita Mirzani-red) sebagai tersangka. Maka, kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wahyu, Jumat 17 Juni 2022.
“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah perwira menengah Polri tersebut. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











