PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak dua ribu pemilik kios dan seribu los di 12 pasar di Kabupaten Pandeglang belum membayar retribusi. Akibatnya penarikan retribusi pasar hingga semester pertama belum terealisasi secara optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang Johanes Waluyo mengakui masih ada ribuan pemilik kios dan los yang belum melunasi pembayaran retribusi. “Kalau untuk kios ada 2.095 dan los ada 1.036 yang belum melunasi pembayaran retribusi,” katanya di kantor Diskoperindag Kabupaten Pandeglang, kemarin.
Johanes menerangkan, pembayaran retribusi kios dengan kelompok pasar tipe A dipatok dengan harga Rp30.000 per meter, kelompok pasar tipe B Rp25.000 per meter, kelompok pasar tipe C sebesar Rp12.500 per meter, dan kelompok pasar tipe D Rp7.500 per meter. “Hanya di pasar besar yang masih banyak belum bayar. Rata-rata Rp200.000 sanpai Rp500.000 per bulan sesuai type dan ukuran,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknya baru bisa menarik retribusi pasar Rp1.086.330.500 atau sekira 34,82 persen dari target pajak pasar Rp3,2 miliar pada 2022. “Kebanyakan yang mengisi toko atau los beralasan sepi pengunjung karena pengaruh Corona. Tetapi setiap hari selalu kita lakukan penagihan,” ujarnya.
Diskoperindag berencana akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang mengisi kios dan los apabila tidak memenuhi kewajibannya atau tidak membayar retribusi. “Ada yang sudah kita berikan peringatan sampai dua kali. Kita berikan waktu sampai akhir tahun, kalau tidak juga dipenuhi, akan kita cabut izin usahanya,” tegas Johanes.
Terpisah, Muhammad Sopian Sauri, salah seorang penjual makanan di Pasar Badak Pandeglang mengaku, sejak tiga tahun terakhir jualannya sepi karena pengaruh pandemi Covid-19. Akibatnya, Sopian kesulitan membayar kewajiban untuk sewa kios. “Tetapi sekarang sudah mulai ramai lagi. Mudah-mudahan kondisinya bisa terus pulih, sehingga bisa kembali ramai,” harapnya.(dib/tur)











