TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terkait tindakan penistaan agama yang dilakukan Holywings, masyarakat mendesak Bupati Tangerang mencabut izin operasional Holywings di Kabupaten Tangerang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja kepada Radar Banten mengatakan, terkait pencabutan izin Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini tengah dikaji.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian terhadap izin operasional Holywings tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa 28 Juni 2022.
Soma menambahkan, DPMPTSP tidak buru-buru dalam melakukan kajian mengenai masalah Holywings. “Tenang saja, jangan terburu nafsu, nanti saya kabarin,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Satria Banten Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia ( PPBNI) Kabupaten Tangerang Ary As’ari menyatakan, Holywings di Kabupaten Tangerang ada tiga. “Ada tiga, yakni di Kecamatan Pagedangan, dan di Kelapa Dua sebanyak dua tempat. Kita minta ditutup,” terangnya.
Reporter: Mulyadi











