SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahasiswa hukum UIN SMH Banten menggelar diskusi dengan tema implikasi UU PPP dan RUU KUHP Terhadap Masa Depan Hukum dan Demokrasi Indonesia di Auditorium gedung Bawaslu Provinsi Banten, Senin 27 Juni 2022.
Kegiatan ini di hadiri Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M. Sudi, Wakil Dekan lll Fakultas Syari’ah E. Zaenal Mutaqin. Hadir menjadi narasumber Fathul Muin, penggiat Demokrasi Ridho Rifaldi, dan Criminal Law Student Association FH UNTIRTA, Hizkia Raymond S.
Ketua Law Community, Sahrul Hikam mengatakan, beranjak dari keresahan mahasiswa, pihaknya mempertanyakan terkait UU PPP ini, apakah hanya upaya melegitimasi CIPTAKER atau Reformasi Regulasi ke arah yang lebih baik.
“Berdasarkan informasi yang beredar kita melihat pasal-pasal yang berpotensi mengubah iklim demokrasi kita,” kata Syahrul.
Ia melanjutkan, seperti Pasal 273 RKUHP memuat ancaman penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.
“Ini tentu rentan disalahgunakan untuk mengekang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
sehingga harapan kami membuka ruang diskursus terkait isu isu ini,” tuturnya.
Ketua Umum Permahi Komisariat UIN Banten Robi Priyatna menegaskan, diskusi ini menjadi langkah awal bagi mahasiswa hukum memberikan reaksi. Dimana negara mau merekonstruksi atau merevisi formulasi regulasi.











