SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten menyikapi serius terkait dugaan praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang.
Kemarin, pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Banten bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mendatangi kantor PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak terkait agar duduk bersama mencari solusi terbaik.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, perekrutan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang dikeluhkan oleh masyarakat Banten, lantaran marak terjadinya dugaan praktik percaloan.
Aduan masyarakat yang diterima Komisi V, lanjut Yeremia, setiap ada lowongan kerja, para calo sibuk mencari calon tenaga kerja yang siap membayar Rp20 hingga Rp30 juta agar bisa diterima kerja di PT Nikomas.
“Kami banyak menerima pengaduan dugaan praktik percaloan, makanya hari ini (kemarin-red) kami didampingi Kepala Disnaker Banten sengaja berkunjung langsung ke PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak terkait dan menghentikan praktik percaloan,” kata Yeremia kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan manajemen PT Nikomas, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Cijeruk, Camat Kibin, unsur Polri/TNI dan perwakilan tokoh masyarakat, Selasa (28/6).
Politikus PDIP ini melanjutkan, praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja bisa dicegah, bila perusahaan transparan setiap membuka lowongan kerja, dan selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Serang dan Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kuncinya ada pada transparansi, sehingga tidak membuka ruang bagi para calo memanfaatkan lowongan kerja yang tersedia,” tegasnya.











