Berdasarkan hasil rapat koordinasi, tambah Yeremia, manajemen PT Nikomas Gemilang dan pihak-pihak terkait lainnya sepakat untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja.
“Tadi sudah disepakati dan disetujui bahkan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama, agar PT Nikomas bebas dari praktik percaloan dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja,” bebernya.
Nota kesepahaman yang berisi lima poin penting diharapkan bisa menjadi benteng pemberantasan praktik percaloan tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Banten merupakan salah satu tujuan investasi, sehingga penting dijaga kondusifitas secara bersama-sama. Jangan ada lagi praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di semua perusahaan yang ada di Banten,” pungkasnya.
Senada, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengapresiasi rapat koordinasi yang digagas Komisi V DPRD Banten, dalam menindaklanjuti dugaan praktik percaloan proses rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas.
“Alhamdulillah tadi sudah disetujui dan ditandatangani nota kesepahaman, dimana salah satunya terkait kewajiban PT Nikomas melaporkan ke pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan Kabupaten Serang setiap membuka lowongan kerja,” katanya.
Septo melanjutkan, dengan adanya laporan kebutuhan calon tenaga kerja baru ke Disnaker, maka proses pengawasan pengisian lowongan kerja lebih mudah dilakukan, lantaran praktik percaloan sulit dalam proses pembuktian.
“Kalau laporan ke pemerintah daerah, kan proses rekrutmen calon tenaga kerjanya dilakukan melalu pameran bursa tenaga kerja atau job fair. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi calo menawarkan lowongan kerja ke masyarakat dengan iming-iming tertentu.











