Dalam proses penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh HRD PT Nikomas Gemilang Dadan Endang dan Humas PT Nikomas Gemilang Pandi. Mereka bersepakat untuk membenahi proses rekrutmen calon tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam nota kesepahaman bersama tentang pencegahan dan pemberantasan pencalonan rekrutmen tenaga kerja, yang ditandatangani semua pihak yang hadir, disepakati lima hal.
Pertama, bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan.
Kedua, masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat yang mendengar, mengetahui, mengalami hal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang dengan dukungan bukti tertulis, rekaman ataupun bukti pendukung lainnya.
Ketiga, aparat menindaklanjuti semua laporan ataupun aduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, perusahaan membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Juga aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja (lowongan kerja) kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Pengisian lowongan kerja bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.
Kelima, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta Perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten. (den/alt)











