• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

Zaki Iskandar Resmi Tutup Kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang

Redaksi by Redaksi
Rabu, 29 Juni 2022 12:01
in Tangerang
0
Zaki Iskandar Resmi Tutup Kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan pers terkait Holywings di Pendopo, Rabu (29/06). Foto: Istimewa

0
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Akibat promo minuman alkohol gratis dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menutup tiga gerai Holywings yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal itu dikatakannya saat menggelar jumpai pers di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu 29 Juni 2022.

“Holywings ini karena dianggap membuat keonaran ditengah masyarakat, dengan menggunakan nama Muhammad dalam promo minuman alkohol gratis, dan kita resmi menutup semua kegiatan Holywings di Kabupaten Tangerang,” terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Bupati menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terkait usaha Holywings, dan peraturan daerah nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum pasal 20 ayat 1, bahwa unit usaha dilarang membuat keonaran atau keributan disekitar tempat tinggal.

“Hari ini juga surat pencabutan izin akan kami layangkan ke pengelola Holywings,” tukas Bupati Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Buntut atas promo minuman beralkohol di Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria kini berbuntut panjang. Sebelumnya dengan promo itu telah banyak mengundang kecaman dari publik.

Reporter: Mulyadi
Editor: Agung SP

Tags: Ahmed Zaki Iskandarcabut izin holywingsholywingsPemkab Tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemuda Asal Kramatwatu Lolos Pertukaran Pemuda ke Turki, Ini Destinasi yang Bakal Dikunjungi

Next Post

Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless

Next Post
Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless

Berkurban Mudah Tanpa Repot, Beli Hewan Qurban Cukup Daring dan Bayar Cashless

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.