• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pungli SHM Rp36 Juta, Pejabat BPN Lebak Divonis 15 Bulan

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022 07:33
in Hukum
0
Kasus Pungli SHM Rp36 Juta, Pejabat BPN Lebak Divonis 15 Bulan

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi (depan) saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/6).

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Subseksi Penetapan Hak Tanah dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat pada Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Radianto divonis pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/6).

Radianto dinilai majelis hakim telah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) sertifikat hak milik (SHM) sebesar Rp36 juta pada Jumat (12/11/2021). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Radianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi.

Dalam putusan tersebut, Radianto juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar makan diganti dengan kurungan selama dua bulan. “Dan denda Rp50 juta,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Subardi.  

Selain Radianto, terdakwa lainnya yakni Fahrudin selaku pegawai pemerintah non-ASN pada bagian administrasi kantor ATR BPN Lebak divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejati Banten Subardi.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut hukuman penjara 1,8 tahun untuk Radianto. Sedangkan Fahrudin 1,5 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta memberatkan terhadap kedua terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan. “Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya,” kata Atep.

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus pungli BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

95 Calon Anggota Bawaslu Siap Bersaing

Next Post

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Next Post
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

by Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 20:10
0

Penulis : Pormadi Simbolon Mengejek teman di antara sesama peserta didik, baik di tingkat SD maupun SMP, tampaknya masih dianggap...

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

by Aas Arbi
Selasa, 18 Agustus 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah, menerima Lencana Pancaswara III dari Kwartir Daerah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.