Perbuatan kedua terdapat menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian perkara ini belum dinyatakan inkrah, diberikan waktu selama seminggu bagi JPU untuk pikir-pikir,” tutur Atep sebelum menutup sidang.
Sebelumnya dalam fakta persidangan, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas 17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop berisi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.
Selain titipan uang, Fahrudin juga beberapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena telah membantu proses pengurusan SHM, dengan nilai yang berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.
Fahrudin juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan diukur untuk pengurusan SHM yang disampaikan oleh Masri (kepala desa) dengan kode dibawah Rp1.000 dan atas Rp2.000.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (fam/air)











