• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pungli SHM Rp36 Juta, Pejabat BPN Lebak Divonis 15 Bulan

Redaksi by Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022 07:33
in Hukum
0
Kasus Pungli SHM Rp36 Juta, Pejabat BPN Lebak Divonis 15 Bulan

Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi (depan) saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (30/6).

0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Perbuatan kedua terdapat menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Atep dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua terdakwa.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian perkara ini belum dinyatakan inkrah, diberikan waktu selama seminggu bagi JPU untuk pikir-pikir,” tutur Atep sebelum menutup sidang.

Sebelumnya dalam fakta persidangan, Fahrudin mengaku dipaksa menerima titipan tiga buah amplop berisi uang oleh Ojat Sudrajat selaku pemohon yang diberi kuasa oleh Lili pemilik tanah untuk mengurus SHM tanah seluas  17.330 meter persegi di Desa Intenjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Tiga amplop berisi uang Rp36 juta itu akan diberikan ketiga pegawai BPN Lebak. Ketiganya yaitu Radianto, Ruki, dan Imam. Masing-masing amplop berisi uang Rp10 juta, Rp11 juta dan Rp15 juta. Amplop tersebut diserahkan di dalam mobil Avanza kendaraan Ojat di parkiran.

Selain titipan uang, Fahrudin juga beberapa kali menerima imbalan dari Ojat, untuk uang operasional karena telah membantu proses pengurusan SHM, dengan nilai yang berbeda-beda mulai dari Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Fahrudin juga mendapatkan informasi jika pegawai BPN Lebak meminta jatah untuk setiap meter tanah yang akan diukur untuk pengurusan SHM yang disampaikan oleh Masri (kepala desa) dengan kode dibawah Rp1.000 dan atas Rp2.000.

Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan nota pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (fam/air)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kasus pungli BPN Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

95 Calon Anggota Bawaslu Siap Bersaing

Next Post

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Next Post
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Melaksanakan Program Imigrasi Goes To School

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

Memerdekakan Peserta Didik dari Candaan yang Melukai

by Redaksi
Selasa, 18 Agustus 2026 20:10
0

Penulis : Pormadi Simbolon Mengejek teman di antara sesama peserta didik, baik di tingkat SD maupun SMP, tampaknya masih dianggap...

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Kakanwil Kemenag Banten Raih Lencana Pancaswara III, Komitmen Perkuat Pembinaan Generasi Muda

by Aas Arbi
Selasa, 18 Agustus 2026 17:56
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Banten, Amrullah, menerima Lencana Pancaswara III dari Kwartir Daerah...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.