TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Seorang warga bernama Catur Prasetyo Dewanto melayangkan protes ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait ganti rugi tanah untuk proyek pengembangan jalan tol Serpong-Balaraja.
Catur mengungkapkan, lahan seluas 319 meter persegi miliknya yang berada di Dusun Rancamalang, Kelurahan Kadusirung, Kecamatan Pagedangan ditaksir murah oleh BPN Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, BPN Kabupaten Tangerang melalui pihak ketiga yang ditunjuk sebagai tim appraisal yakni Toto Suharto, menaksir tanahnya Rp 2,2 juta per meter, sehingga secara keseluruhan ia hanya menerima ganti rugi Rp 939 juta.
“Padahal seorang pemilik tanah lainnya yang tanahnya tepat di depan tanah saya, dua tahun lalu menerima ganti rugi Rp 2,8 juta per meter. Bagaimana bisa tanah saya di tahun ini dihargai murah dan menyusut harganya. Sementara harga tanah tiap tahun jelas-jelas naik,” ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Selain itu sambungnya, beberapa item ganti rugi selain ganti rugi tanah, juga tidak ditaksir BPN Kabupaten Tangerang sehingga harga harga tanahnya menyusut drastis.
Ia mencontohkan, perhitungan ganti rugi solatium atau perhitungan ikatan emosional pada tanah dan perhitungan premium atau ganti rugi kehilangan materi dari pengelolaan tanah tidak masuk dalam klausul ganti rugi.
Anehnya, sejumlah pemilik tanah yang sama-sama dibebaskan lahannya lebih dulu menerima dua konpensasi tersebut.
Menurut Catur, dirinya seharusnya juga berhak menerima konpensasi solatium dan premium, terlebih lahannya sudah lama dijadikan bisnis tempat pernikahan dan wisata alam.
Jika tanahnya dibebaskan, ia kehilangan sumber pendapatan dari pengelolaan tanahnya selama ini.
“Harusnya saya menerima solatium dan premium, tapi ini tidak masuk dalam klausul ganti rugi yang saya terima dari BPN. Jelas ini merugikan saya,” jelasnya.
Catur mengatakan, hal serupa bukan saja menimpa dirinya. Terdapat empat warga yang juga merasa dirugikan dari pembebasan lahan tersebut.
“Sebab itu saya dan beberapa warga yang lahannya ditaksir murah menolak keras pembebasan ini. Kalau pembayaran ganti rugi dilakukan secara adil, saya tidak keberatan,” ujarnya.
Catur mengatakan sejauh ini ia telah beusaha meminta kejelasan baik dari BPN Kabupaten Tangerang maupun dari tim appraisal Toto Suharto. Namun, ia belum melihat tindakan konkret baik dari BPN maupun Toto Suharto dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Saya sudah menghadap Kepala BPN Kabupaten Tangerang. Jawabannya akan menindaklanjuti laporan saya. Tapi sampai saat ini saya belum menerima kabar apapun lagi dari laporan saya,” tandasnya.
Reporter: Syaiful Adha.











