• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

BREAKING NEWS: Tidak Kooperatif, Nikita Mirzani Ditangkap Polres Serang Kota di Mall Senayan City

Redaksi by Redaksi
Kamis, 21 Juli 2022 19:21
in Hukum
0

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga memberikan keterangan pers terkait penangkapan artis Nikita Mirzani. Foto: Fahmi Sai/Radar Banten

0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani (NM) ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota di lobi utama Mall Senayan City Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditangkap karena tidak kooperatif. Beberapa kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.

Penangkapan paksa dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personil Polwan dengam cara persuasif.

Dikutip dari pres release yang dikeluarkan Polda Banten, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Saat itu, NM terlihat berbincang sebelum memasuki mobil yang dipersiapkan untuk menjemputnya itu. Hanya saja, Nikita tak langsung memasuki Kijang Innova, karena ada momen-momen, ia berbincang dengan anaknya yang tampak menangis.

Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencematmrab nama baik melaui ITE atas postingan di Instagram Stories miliknya oleh Dito Mahendra (DM).

Menurut siaran pres Polda Banten, benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.

Sebagaimana telah diinformasikan keoada publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.

Penyidik, lanjut siaran pers tersebut, telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM Kamis, 21 Juli 2022 hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum

Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Penulis: Fahmi Sai
Editor: M.Widodo

Tags: nikita ditangkapnikita ditangkap di senayan cityNikita MirzaniPolres Serang Kotasatreskrim polres serang kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DKPP Kota Cilegon Beri Pelatihan Kepada Pelaku Usaha Olahan Ikan

Next Post

Inspektur Wilayah Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

Next Post
Inspektur Wilayah Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

Inspektur Wilayah Kunjungi Lapas Kelas IIA Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Capai 95,22 Persen

Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Lebak Capai 95,22 Persen

by Nurabidin
Jumat, 28 Agustus 2026 07:16
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pembangunan gedung Sekolah Rakyat terpadu di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, hampir rampung. Hingga 20 Agustus 2026, progres...

29 Kecamatan Ikuti Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal di Tangerang

29 Kecamatan Ikuti Lomba Cipta Menu B2SA Berbasis Pangan Lokal di Tangerang

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 06:47
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 29 perwakilan TP-PKK kecamatan di Kabupaten Tangerang beradu kreativitas mengolah pangan lokal dalam Lomba Cipta...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.