JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani (NM) ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota di lobi utama Mall Senayan City Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. Nikita ditangkap karena tidak kooperatif. Beberapa kali ia tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Penangkapan paksa dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personil Polwan dengam cara persuasif.
Dikutip dari pres release yang dikeluarkan Polda Banten, penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Saat itu, NM terlihat berbincang sebelum memasuki mobil yang dipersiapkan untuk menjemputnya itu. Hanya saja, Nikita tak langsung memasuki Kijang Innova, karena ada momen-momen, ia berbincang dengan anaknya yang tampak menangis.
Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencematmrab nama baik melaui ITE atas postingan di Instagram Stories miliknya oleh Dito Mahendra (DM).
Menurut siaran pres Polda Banten, benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM pada Kamis (21/07) sekitar pukul 14.50 Wib di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Upaya paksa dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota Akp David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM.
Sebagaimana telah diinformasikan keoada publik sebelumnya, Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/06) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/06) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (06/07) namun tersangka NM juga tidak hadir di depan penyidik.
Penyidik, lanjut siaran pers tersebut, telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa (12/07) yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka NM di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis (14/07), penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM Kamis, 21 Juli 2022 hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum
Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Penulis: Fahmi Sai
Editor: M.Widodo

