SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang, R Setiawan ditahan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Rabu (20/7) malam.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait bantuan dana belanja tidak terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp3 miliar. Selain, R Setiawan, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang, Sutarya sebagai tersangka.
Ia oleh penyidik juga ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Keduanya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak saat konferensi pers di kantor Kejari Serang.
Kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo Pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) Ke – 1 KUH Pidana.
“Pasal primernya Pasal 2 (UU Tipikor-red), subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana,” kata Freddy.
Freddy mengatakan, alasan penahanan kedua tersangka berdasarkan alasan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, kemudian merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Lalu alasan kedua adalah alasan obyektif penyidik yang mempertimbangkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Dalam aturan tersebut alasan penahanan karena ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Dana tersebut dialokasikan untuk satker Disnakertrans Kabupaten Serang.
“Dana BTT yang bersumber dari Bantuan Gubernur Banten tersebut dialokasikan untuk penanganan dampak ekonomi akibat wabah Covid-19,” ungkap Freddy didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra dan Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar.











