Dijelaskan Freddy, dana BTT tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit masker dan baju hazmat untuk masyarakat. Akan tetapi, pada pelaksanaan anggaran untuk pelatihan tersebut diduga tidak tepat sasaran.
Sebab, yang menjadi peserta pelatihan tersebut bukan masyarakat yang tidak bisa menjahit akan tetapi sudah bisa menjahit.
“Tadinya untuk pelatihan akan tetapi menjadi pengadaan barang (masker dan hazmat-red). Itu satu yang jadi alasan penyidik menetapkan sebagai tersangka,” ungkap Freddy.
Freddy mengungkapkan, R Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran atau (PA). Sedangkan, Sutarya sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Tersangka telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penguna anggaran dalam hal pelatihan bantuan dana tak terduga yang seharusnya beliau tidak laksanakan tapi dilaksankan,” kata Freddy.
Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, Freddy belum mengetahui nilai pastinya. Sebab, saat ini penyidik masih menunggu audit dari APIP. “Kerugian negara sedang kami koordinasikan dengan APIP,” ujar pria berdarah Batak tersebut.
Saat disinggung mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut Freddy mengaku masih menunggu perkembangan dari penyidikan. “Kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Freddy.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar menambahkan, target atau hal yang ingin dicapai dalam kegiatan pelatihan tersebut tidak tercapai. “Ini tidak seperti pelatihan, jadi disediakan barang digunting, dijahit sama-sama, sehingga output pelatihannya tidak ketemu,” kata Rezkinil.
Seharusnya sambung pria yang akrab disapa Kinil tersebut, masyarakat yang dibina adalah yang tidak cakap menjahit. “Seharusnya ketika melakukan pelatihan adalah kemampuan si peserta untuk membuat baju hazmat dan masker, tapi dalam pelatihan ini tidak seperti itu. Pembuatan masker dan hazmat sendiri lebih banyak nilainya daripada pelatihannya. Dari awal memang direncanakan seperti itu,” tutur Rezkinil. (fam/air)











