Kristiawanto juga keberatan terkait tuduhan permintaan fee proyek pengadaan komputer dari kliennya. Sebab, permintaan tersebut tidak ada sama sekali. “Tidak ada penerimaan apapun dari proyek ini dan para saksi juga membantah terhadap hal tersebut (pemberian fee proyek-red),” kata Kristiawanto.
Dia menilai audit kerugian keuangan negara yang disampaikan penuntut umum bukan berasal dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Terungkap dalam fakta persidangan bahwa ahli yang dihadirkan ternyata salah satunya tidak memiliki sertifikat dan kualifikasi sesuai dengan keahlian yang disampaikan,” tutur Kristiawanto.
TIDAK SESUAI FAKTA
Terdakwa lainnya, yakni mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono juga menilai tuntutan penuntut umum disusun tidak berdasarkan fakta persidangan. “Penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai fakta di persidangan dan hanya hasil rekaaan dan bukan hasil keterangan saksi-saksi,” kata kuasa hukum Ardius, Shanty Wildaniyah.
Shanty mengungkapkan, oleh karena surat tuntutan tidak disusun berdasarkan fakta persidangan maka ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya. “Kami memohon kepada majelis hakim untuk menerima pembelaan atau pledoi terdakwa Ardius Prihantono,” tutur Ketua DPC Peradi Serang tersebut.
Engkos dan Ardius dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Keduanya juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Perbuatan keduanya dinilai penuntut umum terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fam/nda)











