SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JL (27) sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022, ternyata tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).
Warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut juga baru beberapa hari mengemudikan odong-odong.
“Bahwa yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk mengendarai roda empat,” kata Shinto, Rabu, 27 Juli 2022.
Shinto mengatakan, oleh penyidik JL juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Shinto.
JL resmi menyandang status tersangka pada Rabu 27 Juli 2022. Ia ditetapkan tersangka melalui gelar perkara internal penyidik Satlantas Polres Serang.
“Dan sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah berkeyakinan menetapkan JL usia 27 tahun, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022,” kata Shinto.
Oleh penyidik, sopir odong-odong tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Dan tersangka hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Shinto.
Penahanan sambung Shinto nantinya dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai. “Untuk perpanjangan baik dari JPU maupun pengadilan selama maksimal 2×30 hari,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











