• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Sopir Odong-odong Tidak Punya SIM dan Baru Beberapa Hari Jadi Sopir

Redaksi by Redaksi
Rabu, 27 Juli 2022 17:54
in Hukum

Tersangka JL saat digiring petugas kepolisian.

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JL (27) sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa 26 Juli 2022, ternyata tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM).

Warga Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tersebut juga baru beberapa hari mengemudikan odong-odong.

RelatedPosts

PAW Anggota Fraksi PPP Cilegon

KPU Belum Ambil Keputusan, PAW Tiga Anggota PPP Cilegon Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 22 Oktober 2026 14:34
PT Lung Cheoung Brother

Polres Serang Tangkap Dua Pelaku dengan Modus Percaloan di PT Lung Cheoung Brother

Kamis, 22 Oktober 2026 10:51
Polres Lebak

Polres Lebak Sita 1.629 Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Rangkasbitung

Rabu, 21 Oktober 2026 16:14
KDRT

Diduga Alami KDRT, Pria di Ciomas Kabupaten Serang Laporkan Istri Sirinya ke Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 10:05

“Bahwa yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk mengendarai roda empat,” kata Shinto, Rabu, 27 Juli 2022.

Shinto mengatakan, oleh penyidik JL juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Shinto.

JL resmi menyandang status tersangka pada Rabu 27 Juli 2022. Ia ditetapkan tersangka melalui gelar perkara internal penyidik Satlantas Polres Serang.

“Dan sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah berkeyakinan menetapkan JL usia 27 tahun, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022,” kata Shinto.

Oleh penyidik, sopir odong-odong tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Dan tersangka hari ini juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Shinto.

Penahanan sambung Shinto nantinya dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai. “Untuk perpanjangan baik dari JPU maupun pengadilan selama maksimal 2×30 hari,” tutur alumnus Akpol 1999 tersebut (*)

Reporter : Fahmi Sa’i

Tags: Odong-odong Tertabrak Kereta
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Nekat Datangi Cilegon, Anggota Geng Asal Tangerang Dibacok Geng Cilegon

Next Post

Pj Gubernur Jenguk Korban Odong-odong

Next Post

Pj Gubernur Jenguk Korban Odong-odong

bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

OPD Banten Bertambah, BKD Siapkan Pengisian Jabatan Lewat Manajemen Talenta

Rabu, 21 Oktober 2026 13:57
Cuaca Banten

Prakiraan Cuaca Banten Kamis 22 Oktober, Enam Daerah Berpotensi Hujan

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00
mutasi kepala sekolah Banten

Ratusan Kepala Sekolah di Banten Bakal Dimutasi, Ditarget Rampung Akhir Oktober

Kamis, 22 Oktober 2026 12:28
OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

OPD Banten Dirombak, Jumlah Dinas Diusulkan Bertambah Jadi 23

Rabu, 21 Oktober 2026 13:48
Kebakaran landa rumah makan di tempat sembako di Sepatan

Kebakaran Landa Dapoer Kharisma di Tangerang, Kerugian Ditaksir Capai Rp8 Miliar

Selasa, 20 Oktober 2026 20:13
Pilkades serentak Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Pilkades Serentak 2027, Sebanyak 153 Kades Akhiri Masa Jabatan

Rabu, 21 Oktober 2026 13:30

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dindikbud Kabupaten Serang

230 Sekolah dan 3 PKBM di Kabupaten Serang Dibangun

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 22 Oktober 2026 18:22
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 230 sekolah dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta 3 Pusat...

ratusan sekolah di lebak ditinggal pensiun kepala sekolah

Ratusan Kepala Sekolah Dijabat Plt, DPRD Lebak Minta Pemkab Tunjuk Pejabat Defintif

by Nurabidin
Kamis, 22 Oktober 2026 18:17
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Wail Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M. Agil Zulfikar, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera mengisi kekosongan seratus jabatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.