SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap pria berinisial RL (45) yang diduga terlibat dalam pencurian mobil pikap jenis losbak di Kelurahan Unyur, Kota Serang.
RL ditangkap di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, saat beristirahat di pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet truk pengangkut solar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Muhammad Fauzan Syahril mengatakan, penangkapan RL merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian kendaraan di wilayah Kota Serang.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Link Sili Lebak, RT 01/RW 08, Kelurahan Unyur, Kota Serang. Korban dalam perkara tersebut bernama Hayani.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Fauzan, Jumat (23/10/2026).
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan kendaraan dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Penelusuran tersebut mengarah ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung, hingga akhirnya RL berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda. Ketiganya memiliki ciri berupa besi berwarna biru, besi berwarna kuning, dan tanpa besi.
“Kami turut mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 jenis losbak berwarna hitam dengan kondisi berbeda. Ketiganya memiliki ciri berupa besi berwarna biru, besi berwarna kuning, dan tanpa besi,” jelasnya.
Fauzan mengatakan, nomor rangka dan nomor mesin ketiga kendaraan tersebut telah dihapus atau tidak dapat terbaca. Selain itu, petugas menyita satu unit Honda Scoopy berwarna merah yang diduga digunakan sebagai sarana oleh tersangka.
“Kami masih mendalami keterkaitan ketiga mobil losbak tersebut dengan laporan pencurian yang ditangani. Pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, RL disangkakan melanggar ketentuan pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Aas Arbi












