SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan dari 39 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU RI, ada 9 parpol yang tidak akan diverifikasi secara faktual di lapangan untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Itu artinya, para pengurus 9 parpol yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota tidak akan didatangi kantornya oleh KPU. Begitu juga dengan data keanggotaan parpol tidak akan dikroscek lagi di daerah setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024, yang digelar KPU Banten di Dewiza Hotel, Kota Serang, Selasa (2/8/2022).
Dalam paparannya, Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, sembilan parpol yang lolos parlemen di Pemilu 2019, tak perlu mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kesembilan parpol parlemen hanya menjalani verifikasi administrasi, sementara 30 partai lainnya bila lolos verifikasi administrasi wajib lolos verifikasi faktual untuk bisa jadi peserta Pemilu 2024,” katanya.
Masudi melanjutkan, perbedaan proses verifikasi itu bukan tindakan diskriminasi, lantaran hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.
“KPU merujuk pada putusan MK soal verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024,” tegasnya.
Tiga kategori parpol yang diverifikasi sebagaimana disebutkan dalam putusan MK, adalah parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.
Pada kategori ini ada sembilan parpol di parlemen, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Kategori kedua adalah partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold di Pemilu 2019. Parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, harus melewati verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
Partai yang masuk kategori kedua biasa disebut partai nonparlemen, yakni PSI, Perindo, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), PBB, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Kategori ketiga adalah partai politik baru atau tidak mengikuti Pemilu 2019 dan baru akan mengikuti Pemilu 2024, wajib mengikuti verifikasi administrasi dan faktual sama seperti parpol nonparlemen.
Masih dikatakan Masudi, verifikasi administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara verifikasi faktual adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu. Dokumen yang diverifikasi faktual diantaranya kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dan keanggotaan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
“Hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 akan disampaikan oleh KPU RI, melalui Sipol kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi faktual. Sedangkan sembilan parpol parlemen yang lolos verifikasi administrasi tinggal ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi yang juga menghadiri kegiatan sosialisasi meminta KPU dan parpol sama-sama transparan dalam proses verifikasi administrasi maupun faktual.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahap pendaftaran, KPU dan Parpol harus sama-sama terbuka. Yang memenuhi persyaratan harus diloloskan, dan yang tidak memenuhi sebaliknya,” ungkapnya.
Menurut Didih, Bawaslu akan menjaga hak parpol apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol.
Bagi parpol yang telah mendaftar kemudian tak disahkan dan menilai ada masalah, maka menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.
“Silakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Kendati begitu, Didih menegaskan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol, Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan.
“Bawaslu akan mengawasi kerja-kerja KPU, juga melakukan pendampingan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” pungkas Didih. *
Reporter: Deni Saprowi

