SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tol Serang-Panimbang sudah beroperasi. Akan tetapi, masih menyisakan persoalan. Salah satunya, pembayaran lahan yang belum selesai di Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna kepada wartawan usai rapat koordinasi penyelesaian lahan Tol Serang-Panimbang di Aula Brigjen KH Syam’un, Pemkab Serang, Senin (8/8/2022).
Nanang mengatakan, ia diperintahkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk mengawal proses penyelesaian lahan warga yang belum dibayar yang terkena dampak Tol Serang-Panimbang.
Kata dia, ada 27 bidang tanah milik 21 warga di Kecamatan Tunjungteja yang pembayarannya belum diselesaikan.
“Ini perintah Ibu Bupati, setelah beberapa hari lalu warga demo di jalan tol,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan itu sebenarnya sudah muncul sejak 2020. Pada 11 Maret 2020 juga sudah dilakukan mediasi antara Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol, Pemkab Serang, PT Wika, dan masyarakat yang terdampak.
Dalam audiensi itu, masyarakat menolak pembayaran lahan Rp 97 ribu per meter dan meminta Rp 250 ribu per meter.
Saat itu, warga dipersilakan menempuh proses pengadilan.












