Kata dia, berdasarkan amanat surat dari KPU RI itu, pihaknya diminta merampungkan sinkronisasi data pemadanan tersebut hingga 1 Oktober 2022. Usai berkoordinasi dengan Pemkot Serang, ditargetkan rampung pada September 2022. “KPU berharap, sebelum tanggal itu, berkat kerja sama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil, bisa diselesaikan,” terangnya.
Sementara komisioner lainnya, Patrudin mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas penyelesaian data ganda dan data tidak padan yang sedang ditangani KPU. Diharapkan ada sebuah forum khusus mempertemukan antara operator Sidalih KPU dengan operator SIAK Disdukcapil, untuk menyelesaikannya. “Harapan kami sebelum Oktober ada progres signifikan dari hasil penyaringan data meninggal, data tidak padan, dan data ganda,” katanya.
“Karena konsentrasi kita sejak bulan Oktober nanti adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sesuai tahapan, proses itu akan dimulai sejak tanggal 14 Oktober 2022 hingga tanggal 21 Juni 2023 mendatang,” tambah Patrudin.
Selain itu, dibahas juga mengenai komposisi penduduk di Kelurahan Cibendung, sebagai kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Cilowong, di Kecamatan Taktakan. Hingga kini, tercatat ada 1.892 penduduk yang telah diterbitkan KTP elektroniknya di Kelurahan Cibendung. Namun, pada Sidalih KPU, pemilih di kelurahan tersebut tertulis masih nol.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih mengaku sudah menggelar pertemuan dengan aparatur dari 67 kelurahan pada 2 Agustus lalu. Saat itu, pihaknya mencari solusi agar data kematian sebanyak 4.210 dari KPU bisa segera ditangani. “Dari pertemuan itu, disepakati bahwa semua kelurahan sudah harus menyelesaikan data kematian ini sampai akhir bulan Agustus 2022,” terangnya. “Hingga hari ini, tercatat ada delapan kelurahan yang sudah memberikan data balikan kepada kami. Secepatnya bulan September, copy-an dari akta kematian yang telah kami cetak, akan kami berikan kepada KPU Kota Serang,” tambah Diah. (fdr/nda)











