SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022 dan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau varian Omicron. Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.
“Namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk Provinsi Banten berstatus PPKM Level 1. Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali,” kata Safrizal dalam keterangan pers Kemendagri yang diterima Radar Banten, Selasa (16/8/2022).
Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali, lanjut Safrizal, berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan.
Di lain sisi, meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi.











