Iwan mengungkapkan, kelima pelaku tersebut terancam dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian. “Ancaman pidananya diatas tiga tahun,” ungkap Iwan.
Sebelumnya, seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel ditangkap anggota Polsek Curug pada Sabtu (20/08). Pelaku BL (45) ditangkap polisi di kediamannya, Kelurahan Pangampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Setelah kami melakukan pulbaket, kami berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perjudian jenis togel,” kata Kanit Reskrim Polsek Curug Polresta Serang Kota Iptu Aditya, Minggu 21 Agustus 2022.
Aditya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua tahun menjadi pengepul togel. Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Realme yang berisi catatan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp105.000.
“Tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, yang mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli tersangka mendapatkan keuntungan 20 persen. Kegiatan tersebut dilakukan tersangka dari Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Aditya. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i











