LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
Surat itu merupakan surat balasan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut tentang Status Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditunjukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian atau Lembaga Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Diketahui, surat yang dikirimkan Bupati itu berisi permintaan dirinya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Menpan RB yang kini diisi oleh pelaksana tugas Mahfud MD untuk diberikan waktu penataan tenaga honorer hingga 2025.
“Bupati sudah berkirim surat ke Menpan agar Lebak diberi waktu melakukan penataan tenagahonorer sampai Desember 2025,” kata Iqbaludin, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak kepada Radar Banten, Senin 22 Agustus 2022.
Iqbal mengungkapkan, selain itu, Bupati juga sudah berkirim surat ke Menpan agar Lebak diberi formasi PPPK untuk diisi oleh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan.
“Untuk pengangkatan atau rekrumen PPPK sekarang masih belum, tapi mungkin akan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Kini, Pemkab Lebak tengah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer di ruang lingkung Pemkab Lebak.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Mastur











